Pinjaman usaha beragun properti adalah jenis utang yang mengharuskan peminjam menjaminkan properti seperti rumah, toko, kantor dan lainnya sebagainya atas pinjaman yang diterima.
Pinjaman usaha beragun properti merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang mudah dan terjangkau bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Selama memiliki properti untuk dijadikan agunan, mereka bisa mendapatkan plafon pinjaman yang besar dengan suku bunga rendah untuk berbagai keperluan usaha.
Adanya jaminan aset properti membuat lembaga keuangan berani memberikan suku bunga yang jauh lebih rendah dibandingkan jenis pinjaman usaha yang lain. Tingkat suku bunga yang diberikan cukup beragam, umumnya di rentang 10-14%, meski ada juga yang menawarkan suku bunga 6%. Perbedaan ini bisa dipengaruhi antara lain oleh rekam jejak kredit calon peminjam, promo khusus, dan sebagainya.
Pinjaman usaha beragun properti memiliki tenor atau jangka waktu pembayaran yang lama, bahkan bisa hingga 30 tahun. Tenor panjang tentunya berdampak pada cicilan yang rendah namun total pengembalian yang lebih tinggi. Sebaliknya, tenor pendek memiliki total pengembalian yang rendah namun cicilan periodik yang lebih tinggi.
Jumlah maksimal pinjaman yang dapat diberikan oleh lembaga keuangan pemberi pinjaman beragun properti dihitung berdasarkan persentase nilai properti yang dijadikan jaminan, kerap disebut dengan rasio Loan-to-Value (LTV). Umumnya di Indonesia, jumlah pinjaman yang diberikan maksimal hingga 80% dari nilai properti.
Melampirkan dokumen properti seperti fotokopi Akta Jual Beli (AJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Hak Milik (SHM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Slip gaji (bagi karyawan) atau fotokopi rekening koran (bagi usahawan).
Valuasi properti oleh pihak yang kompeten, umumnya dilakukan oleh kantor jasa penilai publik (KJPP).
Misalkan Anda meminjam Rp 1 miliar dengan suku bunga tetap 8% per tahun selama lima belas tahun (180 bulan), maka ilustrasi cicilan bunga dan pelunasan pinjaman sebagai berikut:
Tanah, bangunan, atau aset tetap lainnya yang memiliki nilai ekonomi. Untuk itu, diperlukan dokumen yang berkaitan dengan properti, seperti sertifikat tanah dan IMB.
Jika peminjam tidak bisa melunasi pinjaman, penyedia pinjaman berhak mengambil alih properti yang diagunkan sesuai dengan persyaratan perjanjian dan hukum yang berlaku.
Selain suku bunga, masih ada biaya-biaya lain seperti provisi, administrasi, asuransi jiwa dan kebakaran, dan jasa valuasi properti (appraisal). Biasanya, keseluruhan biaya-biaya tersebut sebesar 5-8% dari kredit yang dicairkan. Calon peminjam perlu mempersiapkan biaya-biaya ini karena umumnya lembaga keuangan mensyaratkan penyetoran setelah pengajuan kredit disetujui dan tidak bisa dikurangi dari jumlah pinjaman yang cair.
Perlu diingat, kebanyakan lembaga keuangan juga akan mengenakan biaya pelunasan dipercepat untuk pembayaran utang sebelum jangka waktu pinjaman berakhir. Besarannya berbeda-beda di setiap lembaga keuangan, dan umumnya lebih tinggi di awal masa pinjaman.
Sebagai bayangan, tenor pinjaman 15 tahun biasanya memiliki biaya pelunasan dipercepat yang tinggi di lima tahun pertama, tenor 20 tahun di tujuh tahun pertama, dan seterusnya. (ism)
Kami senang membantu menjawab pertanyaan Anda
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62 853 1111 1010